WHISTLE BLOWING


PENGERTIAN WHISTLE BLOWING
Dalam Bahasa Inggris arti dari Whistle Blowing adalah Meniup peluit.
Dalam arti kiasan Whistle Blowing adalah membuat keributan untuk menarik perhatian orang banyak.
Atau bisa juga disebut  Informan, Pengadu, Pengungkap Dugaan, Penguak Kasus dan lain sebagainya.
Namun dari sekian banyak arti bisa disimpulkan bahwa Whistle Blowing adalah:
TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ATAU BEBERAPA ORANG KARYAWAN UNTUK MEMBOCORKAN KECURANGAN ENTAH YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN ATAU ATASANNYA KEPADA PIHAK LAIN.







PERBEDAAN WHISTLE BLOWING DENGAN MEMBUKA
RAHASIA PERUSAHAAN
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan harus memang dirahasiakan, pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle Blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan yang kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut
WHISTLE BLOWING DIBAGI MENJADI 2 YAITU :
1.WHISTLE BLOWING INTERNAL
2.WHISTLE BLOWING EKSTERNAL




WHISTLE BLOWING INTERNAL ADALAH TERJADINYA KETIKA SEORANG ATAU BEBERAPA ORANG KARYAWAN TAHU MENGENAI KECURANGAN YANG DILAKUKAN OELH KARYAWAN LAIN ATAU KEPALA BAGIANNYA KEMUDIAN MELAPORKAN ITU KEPADA PIMPINAN PERUSAHAAN YANG LEBIH TINGGI.


Motivasi utama                                Motivasi Moral
Karyawan
Atasan
Perusahaan
+ loyal
+ loyal
+ loyal
MEMBERIKAN YANG TERBAIK
MENYELIDIKI KEBENARANNYA DAN BERSAMA-SAMA MENGUNGKAP SERTA MELAPORKAN
TERBUKA DAN MEMPERBAIKI
- Tidak loyal
- Tidak loyal
- Tidak loyal
MEMENTINGKAN  KEPENTINGAN PRIBADI
MENUTUPI DAN MEMUTAR BALIKAN FAKTA
MELAKUKAN KESALAHAN YANG SAMA





 
WHISTLE BLOWING EKSTERNAL
ADALAH MENYANGKUT KASUS DIMANA SEORANG PEKERJA MENGETAHUI KECURANGAN YANG DILAKUKAN PERUSAHAANYA LALU MEMBOCORKANNYA KEPADA MASYARAKAT KARENA DIA TAHU BAHWA KECURANGAN ITU MERUGIKAN MASYARAKAT MOTIVASI UTAMA MENCEGAH KERUGIAN MASYARAKAT/KONSUMEN.
KELOYALAN DALAM WHISTLE BLOWING EKSTERNAL
Karyawan
Masyarakat
Perusahaan
+LOYAL
+LOYAL
+ LOYAL
MEMBERIKAN YANG TERBAIK
MENERIMA DAN MENGKAJI ULANG
MEMENTINGKAN KUALITAS PRODUK PERUSAHAAN
- TIDAK LOYAL
- TIDAK LOYAL
- TIDAK LOYAL
MEMENTINGKAN  KEPENTINGAN PRIBADI
MENUTUPI KESALAHAN
MELAKUKAN KESALAHAN YANG SAMA
DAMPAK DARI WHISTLE BLOWING
BAGI WHISTLE BLOWER:
DILEMA MORAL (TEKANAN)
KEHILANGAN PEKERJAAN (DIPECAT)
DITUNTUT OLEH PIHAK BERWAJIB
YANG DILAPORKAN (PERUSAHAAN/ ATASAN YANG LEBIH TINGGI):
PERUSAHAAN DIBOIKOT
PRODUK TIDAK DIBELI OLEH KONSUMEN
ATASAN YANG DILAPORKAN DIPECAT
DASAR HUKUM WHISTLE BLOWING
UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara jelas menyatakan lembaga itu  wajib melindungi saksi pelaku, yang bisa juga diartikan sebagai whistle blower
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Surat Edaran Mahkamah Agung RI (“SEMA”) yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2011
Tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistle blower) dan saksi pelaku bekerjasama (justice collabolator) di dalam perkara tindak pidana tertentu
Peraturan bersama Kementrian Hukum dan HAM RI Jaksa Agung, POLRI, KPK RI, KEJAKSAAN RI, Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Nomor : M.HH-11.HM.03.02.TH.2011
NOMOR : PER-045/A/JA/12/2011
NOMOR KEPB-02/01-55/12/2011
NOMOR TAHUN 2011
Tentang perlindungan bagi pelapor,  maka pelapor dan sanksi pelaku yang bekerjasama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
PELAPOR YANG MELAKUKAN LAPORAN PALSU DAN/ATAU FITNAH DAPAT DIKENAI SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU,
KUHP pasal 310 dan 311 atau peraturan internal organisasi (Pedoman Etika Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama).
 

Post a Comment

 
Top