WHISTLE BLOWING
PENGERTIAN WHISTLE BLOWING
Dalam
Bahasa
Inggris arti dari Whistle Blowing adalah Meniup
peluit.
Dalam
arti kiasan
Whistle Blowing adalah membuat
keributan untuk menarik perhatian orang banyak.
Atau
bisa juga disebut Informan,
Pengadu, Pengungkap Dugaan, Penguak
Kasus dan lain sebagainya.
Namun
dari sekian banyak arti bisa disimpulkan bahwa Whistle
Blowing adalah:
TINDAKAN YANG
DILAKUKAN OLEH SEORANG
ATAU BEBERAPA
ORANG KARYAWAN UNTUK
MEMBOCORKAN KECURANGAN
ENTAH YANG DILAKUKAN
OLEH PERUSAHAAN
ATAU ATASANNYA KEPADA PIHAK LAIN.
PERBEDAAN WHISTLE BLOWING DENGAN MEMBUKA
RAHASIA PERUSAHAAN
Rahasia
perusahaan adalah
sesuatu yang konfidensial dan harus memang dirahasiakan, pada umumnya tidak
menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat
atau perusahaan lain. Whistle
Blowing umumnya menyangkut kecurangan
tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan yang
kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling
kurang merusak nama baik perusahaan tersebut
WHISTLE BLOWING DIBAGI MENJADI 2 YAITU :
1.WHISTLE BLOWING INTERNAL
2.WHISTLE BLOWING EKSTERNAL
WHISTLE BLOWING INTERNAL ADALAH
TERJADINYA KETIKA SEORANG ATAU BEBERAPA ORANG KARYAWAN TAHU MENGENAI KECURANGAN
YANG DILAKUKAN OELH KARYAWAN LAIN ATAU KEPALA BAGIANNYA KEMUDIAN MELAPORKAN ITU
KEPADA PIMPINAN
PERUSAHAAN YANG LEBIH TINGGI.
Motivasi utama Motivasi Moral
Karyawan
|
Atasan
|
Perusahaan
|
+ loyal
|
+ loyal
|
+ loyal
|
MEMBERIKAN YANG TERBAIK
|
MENYELIDIKI KEBENARANNYA DAN BERSAMA-SAMA
MENGUNGKAP SERTA MELAPORKAN
|
TERBUKA DAN MEMPERBAIKI
|
- Tidak
loyal
|
- Tidak
loyal
|
- Tidak
loyal
|
MEMENTINGKAN KEPENTINGAN PRIBADI
|
MENUTUPI DAN MEMUTAR BALIKAN FAKTA
|
MELAKUKAN KESALAHAN YANG SAMA
|
WHISTLE BLOWING EKSTERNAL
ADALAH
MENYANGKUT KASUS DIMANA SEORANG PEKERJA MENGETAHUI KECURANGAN YANG DILAKUKAN
PERUSAHAANYA LALU MEMBOCORKANNYA KEPADA MASYARAKAT
KARENA DIA TAHU BAHWA KECURANGAN ITU MERUGIKAN MASYARAKAT MOTIVASI
UTAMA MENCEGAH
KERUGIAN MASYARAKAT/KONSUMEN.
KELOYALAN
DALAM WHISTLE BLOWING EKSTERNAL
Karyawan
|
Masyarakat
|
Perusahaan
|
+LOYAL
|
+LOYAL
|
+ LOYAL
|
MEMBERIKAN
YANG TERBAIK
|
MENERIMA
DAN MENGKAJI ULANG
|
MEMENTINGKAN
KUALITAS PRODUK PERUSAHAAN
|
- TIDAK LOYAL
|
- TIDAK LOYAL
|
-
TIDAK LOYAL
|
MEMENTINGKAN KEPENTINGAN PRIBADI
|
MENUTUPI
KESALAHAN
|
MELAKUKAN
KESALAHAN YANG SAMA
|
DAMPAK DARI WHISTLE BLOWING
BAGI WHISTLE BLOWER:
•
DILEMA
MORAL (TEKANAN)
•
KEHILANGAN
PEKERJAAN (DIPECAT)
•
DITUNTUT OLEH PIHAK BERWAJIB
•YANG DILAPORKAN (PERUSAHAAN/ ATASAN YANG
LEBIH TINGGI):
•
PERUSAHAAN
DIBOIKOT
•
PRODUK TIDAK DIBELI OLEH KONSUMEN
•
ATASAN
YANG DILAPORKAN DIPECAT
DASAR
HUKUM
WHISTLE BLOWING
UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2002
Tentang
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK) secara
jelas
menyatakan
lembaga
itu wajib
melindungi
saksi
pelaku,
yang bisa
juga
diartikan
sebagai
whistle blower
UNDANG-UNDANG
NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Surat
Edaran Mahkamah Agung RI (“SEMA”) yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2011
Tentang
perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistle
blower) dan saksi pelaku bekerjasama
(justice collabolator) di dalam perkara tindak pidana tertentu
Peraturan
bersama Kementrian Hukum dan HAM RI Jaksa Agung, POLRI, KPK RI, KEJAKSAAN RI,
Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Nomor
: M.HH-11.HM.03.02.TH.2011
NOMOR
: PER-045/A/JA/12/2011
NOMOR
KEPB-02/01-55/12/2011
NOMOR
TAHUN 2011
Tentang
perlindungan bagi pelapor, maka
pelapor
dan sanksi pelaku yang bekerjasama dengan
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
PELAPOR YANG MELAKUKAN LAPORAN PALSU
DAN/ATAU FITNAH DAPAT DIKENAI SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG
BERLAKU,
KUHP
pasal
310 dan
311 atau
peraturan
internal organisasi
(Pedoman
Etika
Perusahaan, Perjanjian
Kerja
Bersama).
Post a Comment